Friday, September 15, 2023

Bahaya Kerja Ilegal Di Jepang

 Mungkin Kalian pernah mendengar ada orang yang kerja di Jepang secara ilegal? 

Bahaya Kerja Ilegal Di Jepang
Jumlah WNI Overstay di Jepang Capai 3.500 Orang, Paling Banyak Berada di Ibaraki foto via  https://m.tribunnews.com/amp/internasional/2020/06/22/jumlah-wni-overstay-di-jepang-capai-3500-orang-paling-banyak-berada-di-ibaraki

Apakah yang akan terjadi jika diketahui bahwa ilegal?!

Banyak Orang berkeinginan untuk kerja di Jepang melalui agen, lpk, dll. Sedangkan ada juga yang melalui jalur ilegal yang berbahaya. Sekian dari mereka kebanyakan menggunakan modus dengan mengajukan  visa sebagai turist, apalagi menggunakan E-paspport begitu mudah sekali untuk mendapatkan visa turist. Begitu visa ditangan berangkat sebagai turis ( paling lama visa berlaku 3 bulan) kemudian overstay (OS), untuk kerja. Atau bisa juga menggunakan visa keluarga, visa pelajar, dan yang paling banyak adalah visa training (Kenshusei). Tapi, setelah visa mereka habis dengan alasan tertentu, misalnya keuangan tidak tercapai, kalau balik tidak ada kerjaan, dan akhirnya mereka kabur dan mencari kerja baru secara ilegal. 

Bahaya Kerja Ilegal di Jepang 

Bahaya Kerja Ilegal Di Jepang
WNI Terjebak di Jepang: Korban Penipuan, Kerja Serabutan, Ilegal foto via https://tirto.id/wni-terjebak-di-jepang-korban-penipuan-kerja-serabutan-ilegal-ghkE

Bekerja ilegal tentu tidak nyaman di negri Orang, selalu was-was dihantui oleh banyang-banyan petugas imigrasi yang akan menangkap, tidak bisa tinggal menetap, selalu harus berpindah-pindah (nomaden). Tidak jarang hasil keringat begitu lama hilang karena menghindari petugas. 

Jika Tertangkap

Bahaya Kerja Ilegal Di Jepang
Resiko Menjadi Pekerja TKI Ilegal di Jepang foto via https://pemagangjepang.blogspot.com/2015/04/resiko-menjadi-pekerja-tki-ilegal-di.html?m=1

Hal terpuruk jika tertangkap, akan masuk penjara dan kena denda; yang harus dibayar kurang lebih sekitar 300.000 yen. Yang paling menyedihkan kamu akan di deportasi, namamu akan masuk daftar blacklist dan tidak bisa kembali ke Jepang selama 5 tahun.

Catatan untuk yang Sudah Ilegal di Jepang 

Bagi kamu yang sudah ilegal dan ingin segera pulang, satu-satunya cara adalah segera menyerahkan diri ke kantor imigrasi untuk mengajukan (Departure Order System), dengan cara ini tidak akan kena denda dan kena blacklist hanya 1 tahun. Dengan catatan harus meninggalkan Jepang segera mungkin, supaya tidak ada catatan di deportasi, dan tidak akan ada status kriminalitas selama di Jepang. 

Cara Paling Aman Bagi yang Ilegal 

Bagi yang sudah ilegal dan ingin ke status legal, menikahlah segera mungkin dengan orang Jepang, dan mulai mengajukan permohonan visa suaka hukum. 

Secara pesifik seperti itu, kalau diceritakan pasti akan sepanjang samudra artikel ini. Jadi, saran saya jika kamu ingin kerja ke Jepang cari yang legal saja, tidur tentang, Jalan-jalan ke tempat umum aman, dan tetap siaga jika digrebek polisi Jepang.

No comments:

Post a Comment